Mediadoetaindonesia.com- Bandar Lampung – Akibat ulah petinggi di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung yang mengeluarkan kebijakan berupa persyaratan dalam seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024 dinilai tidak masuk akal memicu protes keras ribuan tenaga honor yang telah mengabdi bertahun-tahun.
Pasalnya, tercatat 6.000 lebih nasib pegawai honor tersebut bakal ‘rungkad’ (terbuang sia-sia) akibat dari ketentuan yang dibuat guna mengkondisikan dan memuluskan pendaftar titipan dari oknum pejabat di lingkungan Pemkot setempat.
Dalam pertemuan di kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandar Lampung, pada Jumat (04/10/2024), para honorer menentang kebijakan yang mewajibkan pada seleksi Pengamanan Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum) pada satuan Satpol PP dengan kualifikasi Pendidikan lulusan Diploma III Analisis Kimia, Teknologi Lingkungan, dan Perpajakan.
Hendris, salah satu honorer mengungkapkan bahwa persyaratan tersebut jelas ditujukan kepada honorer yang memiliki hubungan dekat dengan Kasat Pol PP dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“Percuma kita ikut seleksi karena sudah jelas tidak akan lolos. Untuk itu kita semua sepakat tidak akan ikut seleksi” ujar Hendris dalam pertemuan tersebut.
Menurutnya beberapa honorer yang sudah dikondisikan masa kerjanya baru 2 tahun. “Sedangkan ribuan tenaga honor disini ada yang sudah 10 tahun lebih terancam tidak memiliki kesempatan untuk menjadi PPPK” katanya.
Dalam pertemuan yang dihadiri perwakilan pegawai honor tersebut, selain sepakat tidak ikut seleksi, mereka juga berencana akan mogok kerja dan menggelar aksi demo di kantor Walikota Bandar Lampung.
Kabar rencana aksi mogok kerja dan demo membuat masyarakat khawatir akan menghambat pelayanan. Ditempat terpisah, tokoh pengusaha muda di Kota Bandar Lampung, Ari Berlian, menyesalkan kebijakan dalam seleksi tersebut. dirinya mengaku dalam menjalankan usahanya membutuhkan aparatur pemerintah dalam hal pelayanan di lapangan.
“Jika aparatur tidak didukung dengan integritas dan motivasi yang jelas, pasti berdampak pada pelayanan. Sangat disayangkan jika ada pejabat yang bertindak tidak adil semacam itu” tutur Ari Berlian.
Untuk itu ia berharap pemangku kebijakan di Kota Bandar Lampung untuk memberikan solusi dan merevisi ketentuan seleksi PPPK. “Mestinya membuat kebijakan itu sifatnya membuka kesempatan seluas-luasnya kepada bawahan yang masih honor untuk mengabdi sebagai PPPK” tutur Ari Berlian yang juga Dewan Pembina Komunitas Wartawan Kota (Kawat) Bandar Lampung…(red)