Mediadoetaindonesia.com – Bandar Lampung – Universitas Terbuka (UT) Lampung diduga mencaplok fasilitas umum milik warga di Jalan Kapten Abdul Haq Gang BPD RT 05 LK 1 Kelurahan Rajabasa Induk.
Fasilitas umum dan milik warga seluas sekitar 400M2 itu kini telah dipagar dan dibangun oleh pihak UT Bandar Lampung tanpa persetujuan dan bukti yang sah.
Akibatnya lahan yang dahulunya merupakan taman bermain dan berdekatan dengan Poskel itu kini sudah hilang.
Menurut Erwan, salah satu tokoh masyarakat awalnya tanah fasum tersebut ada sejak tahun 1980 yang merupakan kavlingan milik bapak Yusuf Djaiz dan disiapkan bagi fasilitas jalan dan taman dengan luas sekitar 400 m2.
Kemudian kata dia, berjalannya waktu salahsatu kavlingan tanah yang berada di dekat fasum tersebut dibeli pihak UT kemudian dibangun fasilitas kampus.
“Selanjutnya tahun 2005 pihak UT lahan fasum itu dipasang paving blok tanpa izin dan musyawarah warga. Lalu tahun 2017 pihak UT kembali melakukan perluasan bangun kantin,” ujar Erwan, Rabu (9/10/2024).
Melihat gelagat yang kurang baik, maka saat itu Ketua RT setempat bernama Dahlan meminta UT melalui Pak Rustam (sudah wafat) menghentikan pembangunan karena pihak UT mulai membangun di lahan fasum dan fasos warga.
“Saat itu jawaban pihak UT melalui pak Rustam bilang, mereka bilang bangunan itu cuma sementara aja tidak permanen,”tegasnya
Namun kenyataannya lanjut dia, sampai sekarang 2022-2023 pihak UT terus melakukan pembangunan dan perluasan dan sisa tanah taman milik fasum warga itu kini sudah dipagar keliling, sehingga warga sudah tidak bisa lagi memanfaatkan lahan tersebut untuk taman bermain dan kegiatan sosial.
Sementara Pihak UT Hingga saat ini masih belum bisa memberikan konfirmasi hak jawab kepada awak media terkait Lahan tersebut..(tim)