BerandaDaerahTim Harno-Hanies Pertanyakan Transparansi KPU Rembang di Hari Terakhir Pengumpulan Berkas Paslon

Tim Harno-Hanies Pertanyakan Transparansi KPU Rembang di Hari Terakhir Pengumpulan Berkas Paslon

mediadoetaindonesia.com Rembang || Pada malam hari Minggu (08/09/ 2024), Abdul Mun’im, advokat dari tim pemenangan pasangan calon (paslon) Harno-Hanies, mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang pada pukul 21.00 WIB. Kedatangan Abdul Mun’im untuk memastikan kelengkapan berkas persyaratan kedua pasangan calon yang bersaing, Harno-Hanies dan Vivit-Umam.

Namun, setelah menunggu hingga pukul 23.00 WIB, Kantor KPU Kabupaten Rembang terlihat kosong dengan gerbang yang sudah tertutup. Abdul Mun’im menyayangkan situasi tersebut, mengingat batas akhir pengumpulan berkas persyaratan yang ditetapkan KPU adalah hingga pukul 23.59 WIB.

“Saya ke KPU jam 9 malam dan menunggu sampai jam 11 malam, tetapi gerbang kantor sudah tertutup. Padahal, sesuai aturan, KPU seharusnya melayani hingga waktu yang ditetapkan, yakni pukul 23.59. Saya berharap dengan berakhirnya masa perbaikan persyaratan, KPU tetap melayani hingga batas waktu tersebut,” ujar Abdul Mun’im.

Ia juga menambahkan bahwa seharusnya ada perwakilan Liaison Officer (LO) dari masing-masing tim paslon yang hadir, agar dapat memastikan bahwa berkas persyaratan sudah lengkap. Dengan demikian, proses Pilkada di Kabupaten Rembang dapat berjalan transparan dan tidak menimbulkan kecurigaan antara pihak yang bersaing.

“Meskipun kantor KPU sudah tutup, seharusnya ada LO yang hadir dari kedua tim paslon. Hal ini penting agar semua pihak tahu apakah berkas sudah lengkap atau belum. Sebagai advokat, saya bertanggung jawab memastikan kelengkapan persyaratan kedua paslon. Kita harus disiplin dan menjunjung kepastian hukum,” jelas Abdul Mun’im.

Kepada para wartawan, Abdul Mun’im juga mengungkapkan rasa kecewanya. Ia merujuk pada Pasal 120 PKPU yang menyebutkan bahwa rapat pleno penetapan calon dilakukan secara tertutup, namun seharusnya baru dimulai setelah pukul 23.59 WIB.

“Sebagai advokat, saya merasa kecewa. Sesuai aturan PKPU, rapat pleno memang dilakukan secara tertutup, tetapi setelah pukul 23.59. Saya berharap KPU bisa memberikan klarifikasi terkait hal ini. Sebagai bagian dari tim pemenangan Harno-Hanies, kami berkomitmen untuk menjaga disiplin, kejujuran, dan keadilan dalam Pilkada Kabupaten Rembang 2024-2029,” pungkas Abdul Mun’im.

Dengan pernyataan ini, tim Harno-Hanies berharap Pilkada di Rembang dapat berjalan secara terbuka dan adil, serta memastikan tidak ada celah untuk kecurigaan antar pihak yang bersaing.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

spot_img