OGAN ILIR, MDI.Com – Anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir masa jabatan 2024-2029 baru saja dilantik pihak Pengadilan Negeri atau PN Kayuagung, Kamis 19 September 2024.
Usai dilantik, sebanyak 40 anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir akan mengikuti orientasi pembekalan dan pendalaman tugas DPRD.
“Kegiatan orientasi pembekalan dan pendalaman tugas DPRD ini dimulai 23 sampai 27 September di Palembang yang diadakan pihak BKPSDM Provinsi,” ungkap Plt Sekwan DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Edi Harpandi, Kamis 19 September 2024.
Selanjutnya katanya, anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir yang baru dilantik ini akan melakukan pembahasan tata tertib atau tatib, kode etik dan tata beracara.
“Pembahasan ini baru akan dilakukan setelah kegiatan orientasi pembekalan dan pendalaman tugas DPRD,” terangnya.
Untuk saat ini lanjutnya, Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir sementara waktu dijabat Edwin Cahaya Putra, SIP dari partai Gerindra yang meraih kursi terbanyak di Kabupaten Ogan Ilir sebanyak 12 kursi.
“Untuk wakil Ketua, sementara pak Wahyudi Maruwan dari partai PDI Perjuangan yang meraih kursi terbanyak kedua, dengan 6 kursi,” ujarnya.
Untuk tugas pimpinan DPRD Kabupaten Ogan Ilir sementara ini lanjutnya bertugas memimpin rapat DPRD.
“Selain itu memfasilitasi terbentuknya fraksi-fraksi, rancangan DPRD, dan memproses penetapan DPRD defenitif,” tukasnya.
Sementara itu, Bupati Kabupaten Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar yang membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri menyampaikan, bahwa ada 3 Fungsi DPRD.
“Pertama fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi Penyusunan anggaran, dan fungsi Pengawasan,” katanya.
Selain itu DPRD juga memiliki hak interplasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
“Kedudukan DPRD telah dipertegas dalam hal checks and balance,” imbuhnya.
Lebih lanjut Bupati menyampaikan begitu penting dan sentralnya peran dan fungsi DPRD.
“Maka figur atau profil anggota dewan haruslah memiliki kompetensi yang prima,” tegasnya.
Anggota DPRD harus memiliki pengetahuan (knowledge) yang luas, kemampuan (skill) yang handal berkaitan dengan substansi bidang tugas DPRD yang menjadi tanggungjawabnya, serta dengan sikap perilaku (attitude) yang baik.
“Oleh karena itu, anggota DPRD berhak meningkatkan kompetensi dan kualitasnya melalui kegiatan-kegiatan teknis,” tukasnya.