BerandaTerkiniRencana Mogok Kerja, Sang Penentu Putusan " HAKIM "Sudahkah Diimbangi Kesejahteraan...

Rencana Mogok Kerja, Sang Penentu Putusan ” HAKIM “Sudahkah Diimbangi Kesejahteraan yang Layak

Rencanakan Mogok Kerja, Sang Penentu Putusan Keadilan” HAKIM ” Sudahkah Diimbangi Kesejahteraan yang Layak

 

Mediadoetaindonesia.com-1 Oktober 2024.Hakim, mendengar namanya sepintas seperti wakil dari tangan Tuhan di bumi ini, dalam menentukan benar dan salahnya suatu perbuatan manusia, memutuskan putusan dalam perkara di pengadilan.

Dalam menjalankan tugasnya sebagai pejabat negara, hakim melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman seperti memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara dituntut adil, jujur arif dan bijak dalam memutuskan suatu putusan.

Hakim Jangan hanya dituntut untuk Jujur, Adil, bijaksana, berbudi luhur, sedangkan nasib keluarga dan masa depan hakim muda yang rata rata memiliki 3 orang anak, kurang mendapatkan perhatian ” kesejahteraan yang layak .

Pasalnya institusi di lembaga lain, diperlakukan sangat berbeda. Hal tersebut dirasa kurang adil selama 12 tahun terahir, gaji Hakim tidak pernah naik, dianggap wajar jika seorang Hakim menyalurkan aspirasinya dengan melakukan cuti massal Hakim se- Indonesia yang akan dilaksanakan 7-11 oktober 2024 mendatang. Aksi lima hari kerja ini semacam mogok kerja, meski prosedurnya menggunakan hak cuti dengan tetap menggunakan persetujuaan pimpinann pengadilan masing-masing.

Dikutip dari https://www.hukumonline.com. latar belakang cuti bersama ini adalah masalah gaji dan tunjangan hakim yang tidak pernah naik selama 12 tahun terahir. Penghasilan profesi gaji seorang Hakim yang ditetapkan 12 tahun yang lalu menjadi sangat berbeda jauh dengan saat ini, pasalnya dengan lonjakan harga dan dinamika inflasi.

Ketua umum Ikatan Hakim Indonesia,(IKAHI) Hakim Agung Yasardin mengkonfirmasi aksi ini bukan diprakarsai IKAHI. Lebih lanjut IKAHI tidak melarang, karena itu aspirasi murni dan apalagi menggunakan hak cuti. Silakan pada pimpinann pengadilan masing-masing untuk hak cutinya, itu kewenangan pimpinan mereka, terang Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Semestinya Komisi Yudisial jangan hanya mengawasi dan menindak prilaku hakim, tetapi kesejahteraannya patut menjadi prioritas.

Wahai penguasa tolong perjuangkan nasib dan kesejahtraan keluarga kami, cap nya saja predikat Yang Mulia dan disebut Pejabat Negara tapi gajinya tetap Pegawai Negeri sipil, terang salah satu mantan Hakim yang telah menghantarkan Negeri ini, menjadi Negeri hukum sebagai Panglima nya.

Sepatutnya, wajar jika Hakim diperlakukan dengan Adil, bukan bermaksud membela hakim.
Tambahnya, biarlah para Hakim yang sudah pensiun ini yang mengalami dan merasakan kepahitan itu.

Lebih lanjut tokoh Bali aktivis Hukum Ida Bagus Putu Madeg SH.,MH., memberi suport, untuk mu wahai para Hakim muda, selamat berjuang kami hanya bisa mendoakan yang terbaik untuk mu, yang ikut andil dalam membangun negeri ini guna menegakkan keadilan dan kejujuran.

Sepertinya tugas Hakim muda berprestasi saat sekarang ini mencakup administrasi non teknis yang juga dibebankan kepadanya. Bukan kah tugas seorang Hakim mengadili dalam perkara di pengadilan, seperti memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara, terang Ida Bagus Putu Madeg SH., MH.

Tentunya berhasil atau tidaknya, tetap jaga Integritas, kejujuran, budi luhur demi menegakkan Keadilan dibumi tercinta ini. Oleh karenanya profesi yang anda jalani sudah merupakan pilihan, dengan berbagai resiko yang harus dijalani dengan tulus ihlas penuh dedikasi,
dengan predikat sebutan Yang Mulia di pengadilan , pungkas mantan Hakim PK Amrozi cs kasus bom Bali, Ida Bagus Putu Madeg SH.,MH.
( rg)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

spot_img