Mediadoetaindonesia.com
Jaksrta,
Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) menggelar aksi di depan gedung KPK, Senin (23/12/2024). Massa aksi menuntut KPK segera menuntaskan kasus yang mandek di antaranya penangkapan Harun Masiku.
Ahmad Jundi Khalifatullah, sebagai Ketua Umum PP KAMMI, meminta pimpinan KPK baru berkomitmen dalam pemberantasan korupsi. Ia mengingatkan agar KPK tidak hanya mengusut korupsi kelas teri tapi juga kelas berat yang merugikan negara.
“KPK harus komitmen terhadap pemberantasan korupsi. Tak boleh tebang pilih jangan hanya kelas teri, tapi kelas berat juga,” ucap Jundi.
Ia menambahkan, dalam mengusut kasus korupsi KPK harus bekerja secara profesional dan independen. Tak boleh takut terhadap intervensi dari pihak mana pun.
Arsandi, Ketua Bidang Kebijakan Publik PP KAMMI, menyampaikan tantangan pimpinan KPK terbaru untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah tersebut. Ia pun mendesak agar ketua KPK Setyo Budiyanto segera menangkap Harun Masiku sebelum tanggal 8 Januari 2025, lima setahun setelah penetapan tersangka sejak Januari 2020.
“KPK harus segera tangkap Harun Masiku. Dengan begitu publik akan percaya kembali kepada KPK,” katanya.
Menurutnya dengan sumberdaya yang dimiliki KPK, seharusnya Harun Masiku dapat ditemukan.
Hal senada juga disampaikan Muhamad Fadli, Ketua Umum PW Banten dalam orasinya. Ia menyerukan agar KPK berkomitmen serius dalam pemberantasan kasus korupsi hingga tuntas.
Dalam aksi tersebut, PP KAMMI menyatakan sikap:
1. Mendesak KPK segera menangkap Harun Masiku
2. Dalam mengusut kasus korupsi, KPK tidak boleh takut dengan intervensi dari pihak mana pun
3. Menuntut pimpinan KPK yang baru untuk dapat bekerja secara profesional dan independen, berkomitmen dalam memberantas korupsi, serta tidak tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi.
Sebagai informasi, kasus Harun Masiku berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 8 Januari 2020. KPK saat itu mengamankan Wahyu Setiawan sebagai Komisioner KPU RI. Pada 9 Januari 2020, KPK mengumumkan penetapan empat orang sebagai tersangka suap terhadap Wahyu. Suap itu diberikan terkait pergantian antarwaktu Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP.