BerandaTerkiniMencuat ke Publik Dugaan Kasus Pencabulan Oleh Oknum Guru SD IT Bina...

Mencuat ke Publik Dugaan Kasus Pencabulan Oleh Oknum Guru SD IT Bina Insan Mulia

Mediadoetaindonesia Jateng| Pemalang- Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi yang dilakukan oleh onknum guru SD IT Bina Insan Mulia Sidorejo mulai mencuat ke publik.

Berawal dari ungkapan seorang siswa SD IT Bina Insan Mulia Sidorejo, Sebut saja Bunga kelas 4 (cewek usia 9 tahun) kepada ibunya.

Kepada orang tuanya yang juga berprofesi sebagai guru di sekolah itu Bunga menceritakan bahwa dirinya diperlihatkan video porno oleh oknum Guru inisal FA (25) dan memaksanya untuk berbuat seperti yang ada dalam adegan film porno tersebut.

“Hampir setiap hari pas Bunga lagi istirahat, dan lagi menikmati makan siang, bunga selalu diajak kelantai 3 atas untuk melayani perbutan bejat oknum guru dan berujung area vital Bunga merasa sakit, dia mengungkapkan kejadian itu kepada saya,” jelas orang tua bunga kepada wartawan pada Sabtu (7/9/2024) ia mengaku telah mengantongi visum dari pihak medis.

Tak cukup disitu saja menurut bunga bahkan ia digilir oleh terduga pelaku berinisial Mk(60) tukang kebun di sekolah tersebut, mereka membujuk bunga dengan iming-iming uang dan jajanan, jika bunga menolak ia akan mengalami tindakan kekerasan.

“Tak cukup FA saja mas bahkan ia menceritakan bahwa Mk (60 ) tukang kebun juga melakukan hal yang sama, jika bunga menolak maka ia akan mendapatkan perlakuan kekerasan” imbuhnya.

Setelah kejadian itu pihak keluarga bermaksud melaporkan hal itu kepada kepala sekolah namun bukan diterima dengan baik malah terkesan saling lempar, hingga akhirnya ia melaporkan ke pihak yayasan, namun ia dianggap mencemarkan nama baik sekolah.

“Kami melaporkan kepada kepala sekolah dengan harapan bisa mendapatkan perlindungan namun pihak kepala sekolah malah saling lempar akhirnya kami mengadu kepada pihak Yayasan malah kami dibentak, dan di katakan mencemarkan nama baik,” keluhnya.

Dianggap mencemarkan nama baik orang tua bunga yang berstatus guru disekolahan itu malah mendpatkan surat pemecatan dari pihak yayasan.

Akhirnya pihak orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian, dan di dampingi oleh Penasehat Hukum dari Bankum Geradin Heru Ardi Irawan, S.H., LLM., Dan Bayu Adi Darma, S.H.

“Kami selaku penasehat Hukum dari Bankum Geradin mendampingi orang tua bunga untuk melaporkan terduga pelaku FK (25) oknum guru dan selanjut Mk (60) kepihak kepolisian,” jelas Heru Ardi Irawan, penasehat hukum Bankum Geradin Pemalang.

Menurutnya tindakan Asusila yang terjadi pada anak di bawah umur adalah kejahatan yang serius, hal ini bisa merusak masa depan anak bangsa, dan pihak sekolah maupun yayasan harus bertanggung jawab, karena perbuatan itu dilakukan di lingkungan sekolah.

“Kasus asusila dugaan persetubuhan yang terjadi di SD IT Bina Insan Mulia adalah permasalahan yang serius, karena bisa merusak generasi bangsa, pihak sekolah harus bertanggung jawab berdasarkan dengan Permendikbud ristek no 46 tahun 2023, karena menurut keterangan korban perbuatan itu dilakukan di lingkungan sekolah,” terangnya.

“Pihak sekolah dan yayasan harus bertanggung jawab karena perbuatan itu dilakukan di lingkungan sekolah berkali -kali bahkan ada dugaan korban lainnya tidak hanya perempuan tapi juga laki-laki yang belum lapor, ini adalah kelalaian dari pihak sekolah,” imbuhnya.

Sementara itu hasil dari laporan kepihak kepolisian, melalui Unit 4 PPA telah menahan pelaku FA, ia memberikan apresiasi kepada Satreskrim polres Pemalang yang telah bekerja sama secara profesional, selanjutnya FA diperiksa untuk dimintai keterangan dan kepentingan pengembangan kasus lebih lanjut.

“Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pihak kepolisian polres Pemalang yang telah bekerja secara profesional dan menahan pelaku FA di rumah tahanan Pemalang,” tukasnya.

Menurut Heru tuduhan tidak asusila persetubuhan bisa terjerat pasal 81dan 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, pelaku terancam pidana penjara 15 tahun dan tambahan pidana 1/3 dari ancaman pidana dan denda sebesar 5 miliar rupiah.

Sementara menurut kepala sekolah SD IT Bina Insan Mulia melalui sekretaris yayasan, Affan mengatakan bahwa ia mendengar kejadian itu tapi tidak mengetahui secara detailnya.

” Ya saya mengetahui kejadian itu namun tidak tahu secara mendalam,” ucap affan

Ditanya terkait terkait upaya atau tindakan dari pihak sekolah dengan kejadian tersebut, ia mengatakan bahwa kejadian itu sudah dilaporkan ke pihak kepolisian dan ia menganggap kejadian itu sudah selesai.

Kejadian itu sudah dilaporkan ke pihak kepolisian dan telah memecat FA, jadi ya saya kira sudah selesai, ujarnya.

Kejadian ini menjadikan perhatian kepada orang tua siswa agar lebih berhati-hati dalam memilih sekolah.

Pesan dari orang tua korban adalah, cukup anaknya yang menjadi korban jangan ada yang lain namun apabila ada korban yang lain diharapkan jangan segan-segan melaporkan kepada pihak yang berwajib

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

spot_img