mediadoetaindonesia.com, MEDAN – Terkait dengan terjadinya perselisihan hubungan industrial antara 5 orang pekerja dan perusahaan PT Varuna, yang mana saat ini sudah memasuki proses panggilan kedua di tingkat Disnaker Kota Medan pada Senin (06/01/2025).
Berdasarkan pantauan tim media ini, terlihat hadir dalam panggilan kedua ini, Mediator HI Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan Uraida S.E, Raka mewakili pihak perusahaan PT Varuna, yang mana pada panggilan pertama pihak perusahaan PT Varuna tidak hadir.
Dan dari pihak pekerja dihadiri oleh kuasa nya dari Forum Buruh Madani Indonesia, Awaluddin Pane selaku Ketua didampingi Sekretarisnya Faisal Siregar.
Terkuaknya fakta dalam sidang mediasi pertama ini, bahwa status 5 pekerja adalah Harian (BHL) dengan masa kerja 5 hingga 20 tahun bahkan sudah ada yang memasuki usia pensiun dengan usia 58 tahun, dan upah pekerja di bayarkan setiap bulan nya 2.500.000, sangat miris ditengah Kota Medan yang memiliki upah minimum kota Rp.3.769.082 yang di tetapkan oleh kepala daerah namun masih ada juga perusahaan yang membayar upah pekerja nya di bawah ketentuan sebesar Rp.2.500.000.
Kemudian dalam mediasi tersebut dibahas juga dengan jaminan sosial terhadap pekerja, Raka mengatakan bahwa pekerja sudah di daftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami sudah mencoba meminta konfirmasi ke BPJS ketenagakerjaan cabang Medan kota, tentang status kepesertaan 5 pekerja tersebut, “namun pihak BPJS ketenagakerjaan Medan kota tidak berkenan memberikan informasi tentang kepesertaan pekerja PT Varuna hingga saat ini”, ada apa dengan BPJS Ketenagakerjaan Medan Kota, kita sedang berselisih di Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan”, seharusnya BPJS Ketenagakerjaan Medan Kota bisa proaktif dan memberikan informasi itu”,ujar Awaluddin.
Masih dalam pantauan bahwa pertemuan mediasi satu ini masih belum tercapai kesepakatan, Raka mewakili pihak perusahaan PT Varuna masih akan berkoordinasi ke pimpinan perusahaan di jakarta tentang pemenuhan hak-hak normatif ke 5 pekerja tersebut.
Usai pertemuan mediasi, Faisal Siregar Sekretaris Forum Buruh Madani Indonesia Menyampaikan kepada awak media ini, “ya baru saja kami melakukan pertemuan mediasi, “dan kami berharap agar pihak perusahaan PT Varuna Tirta Praksya untuk segera membayarkan hak-hak normatif ke 5 pekerja tersebut sesuai dengan ketentuan undang-undang ketenagakerjaan” ujar Faisal.
Ditambahkan nya lagi, “Sebelumnya kami sampaikan bahwa kami juga telah menyurati DPRD Provinsi Sumatera Utara, supaya bagaimana di gelar rapat dengar pendapat dengan pihak-pihak terkait guna membahas kasus-kasus ketenagakerjaan yang hingga saat ini masih belum terselesaikan terutama di tingkat Kabupaten/Kota di Sumatera Utara” kami berharap agar DPRD Provinsi Sumatera Utara dalam hal ini Komisi E, bisa melakukan fungsi nya dalam hal ini”, pungkas Faisal mengakhiri.(F5)