BerandaTerkiniKuasa Hukum Terdakwa: Saksi JPU di Sidang PN Jakut Menguntungkan Klien Kami

Kuasa Hukum Terdakwa: Saksi JPU di Sidang PN Jakut Menguntungkan Klien Kami

MDINews, Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara kembali menggelar sidang perkara nomor 39/Pid.B/2025/PN.Jkt.Utr. Sidang digelar di Ruangan Mr.Dr. R. Koesoema Atmaja, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Kamis (20/2/2025).

Agenda sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Iwan Irawan, S.H., didampingi dua orang Hakim Anggota, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan, JPU menghadirkan Herna Sutana, kuasa hukum dari PT. Hutan Alam Lestari (HAL).

Dalam keterangannya, Herna mengungkapkan bahwa dirinya menerima kuasa dari Direktur PT. HAL, Dodit Wiraatmaja, sejak Juli 2022 untuk melaporkan Jevon Varian Gideon (staf legal PT. HAL) dan Moses Ritz Owen Tarigan (pengacara PT. HAL dalam perkara PKPU di Medan).

Laporan tersebut terkait dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan 378 KUHP di Polres Jakarta Utara.

Ketika JPU pengganti/Jaksa 2, Putu Yumi Antari, SH menanyakan mengenai aliran dana dari PT. HAL, Herna menjelaskan, “Setahu saya, PT. HAL mentransfer uang sebesar Rp320 juta kepada Jevon, dan Jevon kemudian mentransfer dana tersebut kepada Agie Gama Ignatius.

Hal ini sesuai dengan bukti transfer yang ditunjukkan oleh Donald, Komisaris PT. HAL, dan telah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Jakarta Utara,” terangnya.

Selain Herna, JPU juga menghadirkan saksi lain dari firma hukum Moses Tarigan & Partner, yakni Dyan Surbakti.

Dalam kesaksiannya, Dyan mengakui telah menerima uang dari Agie Gama Ignatius.

“Saya menerima uang sebesar Rp11 juta pada tahap pertama, yaitu pada November 2022, dan Rp40 juta pada tahap kedua, yaitu pada Desember 2022. Dana tersebut sebagai honor atas jasa hukum pembuatan draf gugatan PT. HAL terhadap CV. Samanta, CV. Leo Mandiri, dan CV. Arihta.

Setahu saya, Moses Ritz Owen Tarigan dan Agie Gama Ignatius juga telah menerima bagian mereka masing-masing”, ungkap Dyan dengan yakin.

Usai sidang, Jaksa pengganti/Jaksa 2 Putu Yumi Antari, SH., saat ditanya awak media, mengapa JPU mengagendakan atau menghadirkan begitu banyak saksi? Padahal nilai saksi itu sama.

Putu Yumi Antari, mengatakan terkait dengan keterangan saksi mungkin kita akan pilah pilah, baik saksi keterangannya yang sama, kita jadikan satu mewakili, tapi yang krusial diberkas ini tetap kita panggil, terutama saksi Moses dan Agie, karena aliran dan transfer dana melalui Agie, terus ke Moses dan Dyan,” katanya.

Lanjut, ia mengatakan bahwa JPU minggu depan akan melakukan pemanggilan paksa terhadap Agie, karena sudah 2 kali dilakukan pemanggilan, termasuk Moses yang akan dipanggil yang saat ini ditahan di Polres Metro Jakarta Utara,” terang Putu Yumi Antari.

Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa Deika Aldila, SH mengatakan terkait saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini, justru menguntungkan klien kamu,” katanya kepada awak media usai sidang.

Lanjut ia mengatakan dari keterangan saksi pelapor maupun saksi fakta yang telah dihadirkan oleh JPU, bahwa keduanya itu menguntungkan klien kami, jadi benar bahwa klien kami tidak menikmati uang penipuan maupun penggelapan sebagaimana yang didakwakan oleh JPU.

Kemudian, ia menegaskan karena keterangan dari saksi fakta tadi bahwa uang sudah ditransfer full ke rekening Agie dan Agie sudah mentransfer mendistribusikan semua ke rekening tim Kantor hukum Moses Ritz Owen Tarigan & partner, kami hari ini

merasa fakta yang sesungguhnya,” ungkap Deika

Menurut tim kuasa hukum terdakwa, saksi fakta justru menyatakan bahwa klien mereka telah melakukan tindakan yang sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku,” ucap Deika.

Saat ini, tim kuasa hukum terdakwa hanya menunggu keterangan saksi kunci yang menerima aliran dana. Saksi kunci tersebut diharapkan dapat membantu menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya.

“Kami yakin bahwa saksi kunci tersebut akan dapat membantu menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya. Kami percaya bahwa klien kami akan dibebaskan dari semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya,” kata tim kuasa hukum terdakwa Deika.

Red.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

spot_img