Mediadoetaindonesia.com – Bandar Lampung-
Sikap pihak SMP Negeri 24 Bandar Lampung selama ini terhadap para siswa jalur reguler dinilai terlalu berani menantang peraturan dan perundang-undang dengan memaksa melunasi tunggakan iuran komite pada siswa reguler yang telah lulus.
Tak tanggung-tanggung, pihak sekolah nekat menyandera ijazah siswa hingga bertahun-tahun tidak diberikan sebelum tunggakan iuran komite dibayar lunas.
Sebagian orang tua siswa kurang mampu terpaksa melunasi mengaku takut mendapat tekanan pihak sekolah. Namun sebagian harus pasrah anaknya melanjutkan ke jenjang SMA hanya dengan Surat Keterangan Lulus (SKL).
Salah satu orang tua siswa bernama Sigit Gumarsa mengaku anaknya lulusan tahun 2022 saat ini sudah SMA kelas XI ijazahnya belum bisa diambil lantaran memiliki tunggakan sebesar Rp2 juta.
“Kurang lebih tunggakan uang komite Rp 2 juta. Sudah cap sidik jari tetapi ijazah tidak diberikan karena diwajibkan melunasi tunggakan. Cuma dikasih SKL buat daftar SMA” tutur Sigit kepada wartawan, Kamis (10/10/2024).
Setelah paham dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud RI) Nomor 75 Tahun 2016, Tentang Komite Sekolah, adanya larangan pihak sekolah menahan ijazah, Sigit bergegas melabrak SMP Negeri 24 Bandar Lampung.
Sempat bersitegang dengan pihak sekolah yang “kekeh” memaksa melunasi iuran komite sementara Sigit tidak terima dengan sikap sekolah tetap memaksa ijazah anaknya diberikan saat itu juga.
“Keterlaluan, ijazah anak saya ditahan sampai 2 (dua) tahun. Setiap dipertanyakan selalu memaksa saya melunasi iuran komite padahal saya sudah bilang kondisi ekonomi lagi sulit akibat covid, tapi pihak sekolah tidak mau tau” ucap Sigit.
Meski ijazah telah diberikan, namun sangat disesalkan penahanan dokumen milik siswa tersebut selama bertahun-tahun. Bahkan diduga masih banyak ijazah siswa lain dengan masalah yang sama.
Kejadian tersebut mendapat kecaman dari elemen masyarakat. Ketua DPW LSM Infosos Lampung, Ichwan mengutuk sikap SMP Negeri 24 Bandar Lampung yang dianggap berani menantang peraturan tersebut.
“Itu namanya dzolim gak bisa dibiarkan harus diberi sanksi. Dalam Permendikbud Iuran komite itu bentuknya sumbangan sifatnya sukarela tidak mengikat dan tidak boleh dikaitakan dengan hasil kelulusan” tutur Ichwan.
Ichwan menyebut, jangankan 2 tahun, setelah dicap jari saat itu juga ijazah harus diberikan. “Pihak sekolah bisa dipidana” tandas Ichwan..(red)