Mediadoetaindonesia.com – BANDAR LAMPUNG-
Bukan saja dituding hasilnya diduga menyimpang, pelaksanaan proyek pembangunan dinding penahan sampah di TPA Bakung Kota Bandar Lampung yang menelan anggaran Rp4,8 milyar ternyata terindikasi KKN sejak awal penunjukan CV. Naufal Berkarya sebagai kontraktor pelaksana.
Berdasarkan penelusuran alamat kantor kontraktor tersebut yang tertera dalam kontrak yaitu di Jl. Imam Bonjol Gg. M. Hasan No. 15/61, Kota Bandar Lampung ternyata tidak ditemukan bangunan kantor, sehingga patut diduga fiktif alias ‘alamat palsu’.
Menurut warga di lokasi alamat tersebut menyebutkan bahwa tidak ada kantor kontraktor melainkan rumah warga. “Gak ada mas, yang ada rumah warga biasa usahanya percetakan kecil bukan kantor pemborong (kontraktor) ujar warga.
Jika mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 Tahun 2018, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang diubah dengan Perpres nomor 12 Tahun 2021, pasal 78 jelas melarang kontraktor menyampaikan keterangan palsu atau tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam dokumen pemilihan termasuk penggunaan alamat kantor palsu. Namun ketentuan tersebut diduga diabaikan dan tidak berlaku di Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Bandar Lampung.
Diberitakan sebelumnya, LSM Forum Masyarakat Anti Korupsi Proyek (Formaki) Lampung mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) mengaudit dan memeriksa anggaran proyek Bangunan Dinding Penahan Sampah di TPA Bakung, Kota Bandar Lampung.
Pasalnya, proyek yang dibiayai APBD Pemkot Bandar Lampung tahun anggaran 2024 senilai Rp4,5 milyar ditengarai hasilnya diduga tidak sesuai dengan nilai kontrak antara DPU Kota Bandar Lampung dengan CV. Naufal Berkarya selaku kontraktor pelaksana.
“Kami mendesak APH segera turun tangan melakukan audit investigasi dan pemeriksaan terhadap alokasi anggaran dan realisasi pekerjaan proyek tersebut” tutur Ketua LSM Formaki, Angga Wijaya, pada Senin (11/11/2024).
Dijelaskan Angga, bahwa bangunan Tembok beton setinggi 9 meter dengan panjang 30 meter yang dibangun untuk menahan sampah di TPA Bakung dinilai menggunakan anggaran yang terlalu besar dan diduga tidak sesuai dengan hasil fisiknya.
Selain itu, tembok penahan sampah yang dibangun sebagai pengganti tembok lama yang ambruk akibat tidak kuat menahan beban, sehingga menurut Angga jika dibuat sama berpotensi akan bernasib sama roboh kembali, terlebih tembok berbatasan dengan komplek perumahan.
“Semestinya dengan dana sebesar itu tidak lagi membuat seperti yang lama tidak memiliki kekuatan dan tanpa lapisan setruktur tambahan sebagai penahan atau penyangga” ujar Angga.
Diketahui, proyek yang selesai dibangun pada November 2024 ini dikerjakan oleh kontraktor CV. Naufal Berkarya yang beralamat di Jl. Imam Bonjol Gg. M. Hasan No. 15/61, Kota Bandar Lampung dengan nilai kontrak Rp. 4.891.244.664,94.
“Jika dilihat dari hasilnya baik kualitas dan kuantitas kami menduga ada indikasi meraup keuntungan yang berlebihan” katanya.
Selain tanpa kontruksi penahan di bagian bawahnya, menurut angga pada bagian sambungan beton paling bawah terlihat ada potensi patahan yang rentan patah. “Dikhawatirkan fungsi ketahanan didinding tidak lama dan berpotensi mudah roboh” tutur Angga.
Menurutnya, anggaran 4,8 Milyar tersebut terlalu tinggi dan mengandung unsur kemahalan harga pekerjaan. “Tidak mencerminkan efesiensi anggaran” tandas Angga.
Untuk itu, ia meminta APH segera menyelamatkan uang rakyat yang digelontorkan untuk membangun proyek yang hasilnya diduga bakal mubazir tersebut.(tim/red).