Mediadoetaindonesia.com – Lampung Selatan – Diduga ada gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal milik sipil Haji Rian di Merak Batin, Kec. Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, Kamis (10/10/2024).
Gudang itu diduga sudah cukup lama beroperasi dan tidak pernah tersentuh hukum karena dibekingi oknum. Saat di lokasi terlihat gudang itu ditutupi pagar tinggi dan tembok tinggi.
“Itu milik Haji Rian bang,,” Kata warga Dona.
Adapun modus yang dilakukan Haji Rian ini dengan menimbun BBM subsidi dan dijualnya kembali dengan harga yang cukup tinggi.
“Minta polisi turun tindak, kalau perlu Polda yang harus turun biar tegas,” Ucapnya.
Berdasarkan Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa Setiap orang yang melakukan pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).
Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.
Untuk itu kami meminta kepada bapak Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, agar segera memberantas para pelaku penimbun BBM bersubsidi yang ada di wilayah hukum Polda Lampung.(Tim).