Mediadoetaindonesia.com, Medan – Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dalam menghadirkan perlindungan bagi pekerja rentan. Kolaborasi ini bertujuan untuk mencapai Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) di Kota Medan.
Data menunjukkan bahwa saat ini terdapat sekitar 212.000 orang pekerja rentan di Kota Medan. Mereka akan diikutsertakan dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan dua program manfaat, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Sumber dana untuk program ini berasal dari sebagian kecil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta sebagian dari Corporate Social Responsibility (CSR).
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Medan, Ilyan Chandra Simbolon, mengatakan bahwa kolaborasi ini merupakan komitmen Pemerintah Kota Medan dalam melindungi hak-hak pekerja rentan.
“Dengan adanya kerjasama ini, kami berharap semua pekerja di Kota Medan mendapatkan perlindungan yang layak sesuai dengan hak mereka,” ujar Ilyan saat mewakili Wali Kota Medan dalam acara Peringatan Hari Pelanggan Nasional 2024 di Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Jalan Patimura, Rabu (04/09).
Selain itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, Henky Rhosidien, juga memberikan apresiasi atas kerjasama ini. Dalam sambutannya pada Hari Pelanggan, Henky menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen dalam meningkatkan layanan kepada peserta. Salah satu inovasinya adalah memiliki Mall Pelayanan Publik (MPP) di Kota Medan agar peserta dapat mengakses jaminan dengan lebih mudah.
“MPP ini kami hadirkan agar tidak terjadi penumpukan peserta di satu titik cabang BPJS Ketenagakerjaan di Kota Medan. Dengan adanya MPP di Jalan Iskandar Muda Medan, peserta dapat mengakses pelayanan BPJS Ketenagakerjaan dengan lebih cepat dan nyaman,” terang Henky.
Sementara itu, Jefri Iswanto Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Medan Kota, menambahkan bahwa setiap harinya pihaknya melayani hampir 100 peserta yang mengambil manfaat dari program Jaminan Ketenagakerjaan. Program ini meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan Jaminan Kematian.
“Program Jaminan Ketenagakerjaan ini merupakan inisiatif dari Pemerintah Kota Medan melalui Disnaker. Para pekerja yang telah mengalami berhenti kerja akan mendapatkan tiga tahapan manfaat, baik berupa tunjangan uang selama 6 bulan, pelatihan, maupun mencari pekerjaan baru,” jelas Jefri.
Diharapkan dengan kolaborasi ini, jumlah pekerja rentan yang mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan semakin meningkat. Pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya untuk memperluas akses layanan dan meningkatkan manfaat yang dapat dirasakan oleh peserta.(F5)