BerandaTerkiniBerbagi Kasih Terhadap Sesama, Dengan Membagikan Kursi Roda Wujud Kepedulian Terhadap Umat

Berbagi Kasih Terhadap Sesama, Dengan Membagikan Kursi Roda Wujud Kepedulian Terhadap Umat

Berbagi Kasih Terhadap Sesama, Dengan Membagikan Kurdi Roda, Wujud Kepedulian Terhadap Umat

Mediadoetaindonesia.com  – TABANAN
Untung tak dapat diraih Malang tak dapat ditolak, seperti itulah pribahasa untuk keluarga Ketut Dobel, asal Banjar Susut Desa Baru, Kecamatan Marga , Kabupaten Tabanan.

Kata orang bijak jodoh,rezeki dan maut ada ditangan tuhan. Demikian halnya yang dialami garis tangan nenek Made Sukari, sudah sepuluh tahun lebih, wanita berumur kisaran 65 tahun tersebut mengalami lumpuh .

Diterangkan 10 tahun silam nenek Made Sukari terjatuh, hingga tidak bisa berjalan, apalagi mejalankan aktifitas seperti orang mormal pada umumnya. Segala macam pengobatan telah dilakukan baik yang sifatnya medis maupun non medis.

Keberadaan nenek Made Sukari dengan kondisi lumpuh mendapat perhatian dari yayasan Keris Bali.

Bersinergi dengan JPKP , yayasan Keris Bali, media Analisnews.co.id, dan media Locusdelictinews, senin 21 Oktober 2024, menyerahkan bantuan berupa kursi roda, kepada nenek Made Sukari, dari Banjar Susut, Desa Baru, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan.

Sebagaimana biasanya penyerahan bantuan kursi roda dihadiri kepala Dusun Desa Baru, beserta anggota Yayasan Keris Bali Tabanan, Kaperwil Media Locusdelictinews Romi, keluarga dan warga setempat.

Sebagai bentuk rasa terimakasih kepada donatur kursi roda bapak Anthony keluarga Ketut Dobel mengucapkan rasa terima kasih atas uluran tangan, yang mau berbagi kesesama umat.

Terimakasih bapak Anthony dan bapak Ketut Suardana, ketua JPKP Kabupaten Karangasem. Semoga budi baik bapak – bapak yang mau berbagi kebahagiaan kepada kami berupa kursi roda, dibalas oleh Sang Hyang Widhi Wasa, ungkap kakek Ketut Dobel dengan kepolosanya.

Lanjutnya, istri saya sudah 10 tahun sakit, sudah macam-macam obat, bahkan keorang pintar. Tapi sampai sekarang jangankan berjalan berdiri saja tidak mampu, keluh kakek Ketut Dobel.

Disebutkan pasal 27 ayat 2 menyatakan, bahwa tiap- tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian. Lebih lanjut, Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945 pasal 34 , menyatakan Orang tidak mampu atau Fakir Miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara .

Mengingat pasal diatas Undang- Undang Dasar 1945 sudah selayaknya keluarga dari kakek Ketut Dobel, yaitu nenek Made Sukari mendapat perhatian dari Pemda Kabupaten Tabanan, baik berupa pengobatan maupun fasilitas kursi roda dll.
(ranugito)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

spot_img