mediadoetaindonesia.com – Rembang || Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rembang terpaksa menghentikan kegiatan kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rembang nomor urut 01, Vivit-Umam, yang berlangsung di depan Puskesmas Pamotan pada Selasa (01/10/2024). Pembubaran ini dilakukan setelah kampanye tersebut dinilai melanggar aturan dan mengganggu ketenangan para pasien yang tengah dirawat.
Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto, mengonfirmasi bahwa pihaknya mendapatkan laporan dari Puskesmas Pamotan terkait gangguan yang ditimbulkan oleh kegiatan kampanye tersebut. “Pihak Puskesmas menghubungi saya langsung, mengeluhkan adanya kampanye dengan musik yang terlalu keras di depan fasilitas kesehatan mereka. Ini jelas mengganggu kenyamanan pasien yang sedang beristirahat,” jelas Totok.
Menurut Totok, suara keras dari perangkat sound system yang digunakan dalam kampanye menyebabkan ketidaknyamanan para pasien di Puskesmas. Akibatnya, pihak Puskesmas segera melaporkan kejadian itu kepada Bawaslu untuk segera ditindaklanjuti.
Saat Bawaslu dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) mendatangi lokasi, mereka menemukan bahwa tim kampanye pasangan Vivit-Umam belum mengurus Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), yang merupakan syarat utama untuk mengadakan kampanye. Karena ketidaklengkapan administratif ini, Bawaslu meminta agar kampanye tersebut dihentikan dan tempat hiburan dipindahkan ke lokasi yang lebih sesuai.
“STTP harus sudah ada sebelum kampanye berlangsung, namun tim kampanye tadi belum mengurusnya. Kami meminta agar acara segera dipindahkan dan administrasi kampanye dilengkapi,” tegas Totok.
Dengan tindakan tegas ini, Bawaslu berharap setiap kegiatan kampanye di Kabupaten Rembang tetap berjalan sesuai aturan, tanpa mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat, terutama di area vital seperti fasilitas kesehatan.