BerandaNasionalAman Desak Anggota DPR RI dan DPD RI Periode 2024 - 2029...

Aman Desak Anggota DPR RI dan DPD RI Periode 2024 – 2029 Segera Sahkan Undang – Undang Masyarakat Adat

Mediadoetaindonesia.com, Jakarta – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mendesak seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang baru dilantik untuk periode 2024-2029 agar segera mengesahkan Undang-Undang Masyarakat Adat.

Desakan ini disampaikan dalam pernyataan resmi AMAN pada Selasa beberapa hari yang lalu (1/10/2024), bersamaan dengan pelantikan anggota legislatif tersebut.

Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sombolinggi, menegaskan bahwa ketiadaan UU Masyarakat Adat selama ini telah menyebabkan pengabaian dan perampasan hak-hak Masyarakat Adat, disertai kriminalisasi dan kekerasan.

Data AMAN menunjukkan bahwa dalam 10 tahun terakhir telah terjadi 687 konflik agraria yang menyebabkan perampasan 11,7 juta hektar wilayah adat dan mengakibatkan 925 warga Masyarakat Adat dikriminalisasi, serta 60 orang mengalami kekerasan.

“UU Masyarakat Adat sangat penting untuk melindungi dan memajukan hak-hak Masyarakat Adat di Indonesia. Sayangnya, UU ini gagal disahkan pada periode 2019-2024. Kami mendesak agar DPR dan DPD RI yang baru dilantik menjadikan pengesahan UU ini sebagai prioritas utama,” ujar Rukka.

AMAN juga menekankan pentingnya peran DPR dan DPD RI dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah secara tegas, tanpa kompromi terhadap praktik-praktik yang merugikan kepentingan rakyat, termasuk Masyarakat Adat.

Menurut Rukka, pembentukan hukum, penganggaran, dan pembangunan harus mengutamakan kepentingan rakyat, bukan segelintir pihak yang memiliki kekuasaan dan modal.

“Kami berharap para anggota dewan yang baru dilantik dapat menjalankan tugas mereka dengan penuh dedikasi dan keberpihakan kepada Masyarakat Adat, serta seluruh rakyat Indonesia,” lanjut Rukka.

AMAN juga menekankan pentingnya peran DPR dan DPD RI dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah secara tegas, tanpa kompromi terhadap praktik-praktik yang merugikan kepentingan rakyat, termasuk Masyarakat Adat.

Menurut Rukka, pembentukan hukum, penganggaran, dan pembangunan harus mengutamakan kepentingan rakyat, bukan segelintir pihak yang memiliki kekuasaan dan modal.

“Kami berharap para anggota dewan yang baru dilantik dapat menjalankan tugas mereka dengan penuh dedikasi dan keberpihakan kepada Masyarakat Adat, serta seluruh rakyat Indonesia,” lanjut Rukka.

AMAN juga menyatakan akan terus memantau dan mengawasi kinerja DPR dan DPD RI selama masa bakti 2024-2029, khususnya terkait isu-isu Masyarakat Adat, agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kehendak dan kebutuhan rakyat.

Pelantikan DPR dan DPD RI periode 2024-2029 berlangsung pada 1 Oktober 2024 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

spot_img