BerandaTerkiniPermahi Kota Tangsel Datangi KPK, Ini Tuntutannya

Permahi Kota Tangsel Datangi KPK, Ini Tuntutannya

JAKARTA – Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Cabang Kota Tangerang Selatan mendatangi gedung KPK RI.

Menurut hasil wawancara dari awak media, Pengurus PERMAHI Cabang Kota Tangerang yang dipimpin oleh Samsul Bahri Rumalutur melayangkan surat Pengaduan ke KPK RI.

Pengaduan tersebut merupakan respon dari Putusan Pengadilan Serang Nomor: 32/Pid.Sus-TPK/2024/PN.SRG yang menyatakan Johadi selaku Kepala Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang yang dinyatakan bersalah.

Salah satu point putusannya adalah: “Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap Johadi dengan Pidana Penjara 1 tahun dan 4 bulan. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu 2 Tahun Penjara.

Sebelumnya, Johadi selaku Kepala Desa Babakan, diduga menerima gratifikasi sebanyak 700jt Rupiah terhadap pembebasan lahan dari PT. Modern Cikande, Jhonson.

Kasus ini merupakan hilangnya aset milik pemprov Banten yaitu Situ Ranca Gede Jakung yang dijadikan sebagai kawasan industri. Kerugian negara dicapai hampir 1 Trilyun Rupiah.

Dalam proses penyidikan, kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Banten, Jaksa sempat memanggil Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim untuk dimintai keterangan sebagai Saksi.

Diantara saksi lainnya yaitu Tony Hadywalujo menyatakan dalam BAP nya, bahwa adanya dugaan keterlibatan tokoh berpengaruh di Banten, timnya konon bekerja sama dalam pembebasan lahan internal dengan Fahmi Hakim dan Walikota Serang terpilih, yaitu Budi Rustadi, yang waktu itu menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Serang.

Menurut Samsul Bahri, adanya dugaan bahwa APH tebang pilih dalam mencari kebenaran, sehingga diduga Kepala Desa Babakan hanya sebatas Pion untuk menutupi siapa tokoh intelektual dalam kasus dahsyat ini.

Samsul menuturkan, kami menghormati putusan pengadilan, dan kami juga meminta KPK mengambil alih kasus ini guna melakukan penyelidikan ulang, sehingga pejabat yang diduga terlibat dalam kasus ini dapat diperiksa kembali oleh KPK yaitu pak Dewan Provinsi Banten dan Pak Walkot terpilih Budi Rustandi.

“Harapannya, para pemimpin-peminpin terpilih di Banten, bersih dari korupsi, berpihak kepada yang lemah dan tertindas,” ujarnya.

Samsul menyambungkan, bahwa ia menitipkan sepucuk harapan agar KPK bisa mengambil alih kasus ini dengan mengungkapkan kebenaran dan kejujuran.

Samsul juga menyatakan, pihaknya akan melakukan aksi di gedung KPK dalam waktu dekat, upaya menindaklanjuti dari surat pengaduan kami. ***

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

spot_img