BerandaDaerahPemdes Tegaldowo Seret PT Semen Indonesia ke Ranah Hukum, Perseteruan Kian Memanas

Pemdes Tegaldowo Seret PT Semen Indonesia ke Ranah Hukum, Perseteruan Kian Memanas

Rembang – mediadoetaindonesia.com || Konflik antara Pemerintah Desa (Pemdes) Tegaldowo, Kecamatan Gunem, dengan PT Semen Indonesia kembali mencuat ke permukaan. Pemdes Tegaldowo secara resmi melaporkan perusahaan semen terbesar di Indonesia itu ke Polres Rembang pada Kamis (06/02/2025), setelah merasa dirugikan dalam sengketa kepemilikan tanah desa.

Laporan ini dipicu oleh langkah PT Semen Indonesia yang mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang terkait sengketa sembilan bidang tanah milik Pemdes Tegaldowo. Tanah tersebut selama ini digunakan sebagai akses jalan pertanian dan kepentingan desa, namun diklaim oleh pihak perusahaan.

Rombongan Pemdes Tegaldowo tiba di Mapolres Rembang sekitar pukul 13.00 WIB, didampingi tim hukum dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Rembang. Lima kuasa hukum yang mendampingi, yakni Ali Hadi, Jumiati, Moch Shofiyul Albab, M. Nur Kholis, dan Isnaini, langsung menyerahkan laporan resmi ke pihak kepolisian.

Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDIP Rembang, Ali Hadi, menegaskan bahwa laporan ini merupakan langkah hukum untuk melindungi kepentingan desa. “Hari ini kami telah resmi melaporkan PT Semen Indonesia atas dugaan perbuatan melawan hukum yang merugikan Pemdes Tegaldowo. Laporan kami sudah diterima oleh Polres Rembang,” ujar Ali Hadi kepada awak media.

Sebelumnya, PT Semen Indonesia menggugat kepemilikan sembilan bidang tanah tersebut ke PTUN Semarang. Namun, gugatan itu ditolak oleh pengadilan dalam putusan sidang sebelumnya. Kendati demikian, PT Semen Indonesia tak tinggal diam dan mengajukan banding, yang memicu ketegangan baru antara kedua belah pihak.

Situasi semakin memanas setelah Pemdes Tegaldowo kembali memblokade akses jalan desa yang melintasi area pertambangan PT Semen Indonesia pada Rabu (05/02/2025). Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap langkah perusahaan yang dinilai mengabaikan hak-hak desa. Sebelumnya, Pemkab Rembang bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sempat membuka paksa blokade jalan tersebut pada Selasa (28/12/2024), namun warga kembali melakukan perlawanan.

Masyarakat Tegaldowo kini menanti langkah selanjutnya dari pihak kepolisian terhadap laporan yang telah diajukan. Perseteruan ini bukan hanya soal sengketa lahan, tetapi juga mencerminkan ketegangan yang lebih luas antara kepentingan industri dan hak-hak masyarakat desa. Situasi di lapangan pun masih dinamis, dengan kemungkinan adanya aksi lanjutan dari kedua belah pihak.(Aji.S/Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Must Read

spot_img