Oleh Djoko TP
Pendahuluan
Pemerintahan desa memegang peran penting dalam pembangunan nasional karena berada pada garda terdepan pelayanan publik kepada masyarakat. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah desa dituntut untuk melaksanakan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance. Salah satu elemen penting dalam tata kelola tersebut adalah tata naskah administrasi desa yang berfungsi sebagai pedoman bagi perangkat desa dalam menyusun dokumen administrasi yang tertib dan sesuai peraturan.
Namun, pelaksanaan tata naskah administrasi desa memerlukan payung hukum yang jelas dan terperinci. Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa mengamanatkan bahwa pemerintah kabupaten/kota wajib menyusun Peraturan Bupati/Wali Kota (Perbup/Perwal) untuk memberikan panduan teknis kepada desa-desa di wilayahnya. Tanpa adanya Perbup Tata Naskah Desa, akan muncul berbagai permasalahan seperti ketidakpastian hukum, inkonsistensi dokumen, hingga potensi maladministrasi yang dapat merugikan masyarakat dan menghambat pelayanan publik.
Di Kabupaten Jepara, kebutuhan akan Perbup Tata Naskah Desa menjadi semakin mendesak mengingat kompleksitas administrasi pemerintahan desa yang terus meningkat. Selain itu, keberadaan Perbup tersebut juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk menciptakan Zona Integritas dan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di tingkat desa, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
Pendahuluan ini bertujuan untuk menggambarkan pentingnya Perbup Tata Naskah Desa dalam konteks pelayanan publik di Kabupaten Jepara. Selain mengulas dasar hukum yang melandasi penyusunan Perbup tersebut, pembahasan ini juga akan mengidentifikasi permasalahan yang muncul akibat ketiadaan Perbup, mengkaji implikasi hukumnya, serta menawarkan solusi yang komprehensif. Dengan demikian, tulisan ini diharapkan dapat menjadi rujukan dalam mendorong penyusunan Perbup Tata Naskah Desa yang efektif dan implementatif.
Apabila Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara tidak memiliki Peraturan Bupati (Perbup) Tata Naskah Desa sesuai amanat Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa,
Beberapa permasalahan dan implikasi hukum serta administratif dapat terjadi, antara lain:
1. Permasalahan yang Timbul
a. Ketidakpastian Hukum dan Administrasi Desa
– Tanpa Perbup Tata Naskah Desa, desa tidak memiliki pedoman resmi dalam menyusun dan mengelola tata naskah administrasi, seperti surat keputusan, laporan, atau dokumen resmi lainnya. Hal ini dapat menyebabkan:
– Inkonsistensi dalam format dan isi dokumen administratif.
– Potensi perbedaan interpretasi aturan antar perangkat desa.
– Hambatan dalam pengarsipan dan audit administrasi.
b. Kesulitan dalam Koordinasi Antar Desa dan Kabupaten
Tata Naskah Desa adalah pedoman teknis yang mengatur komunikasi administratif antara desa dan pemerintah kabupaten. Tanpa Perbup, koordinasi dalam penyampaian laporan desa (misalnya, laporan keuangan atau laporan pembangunan) menjadi tidak terstandarisasi, sehingga berisiko menghambat proses evaluasi.
c. Pelayanan Publik yang Tidak Efisien
Administrasi yang tidak rapi akibat ketiadaan pedoman dapat memperlambat pelayanan publik di tingkat desa, mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa, dan menghambat efektivitas program-program pemerintah.
2. Implikasi Hukum
a. Melanggar Amanat Permendagri Nomor 47 Tahun 2016
Permendagri tersebut mewajibkan pemerintah kabupaten/kota untuk menyusun Perbup sebagai pedoman teknis tata naskah desa. Ketidaksediaan Perbup ini dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap aturan hierarki perundang-undangan, sehingga menimbulkan potensi sanksi administratif bagi Pemkab Jepara
b. Risiko Penyalahgunaan Wewenang
Tanpa pedoman yang jelas, perangkat desa berpotensi menyusun tata naskah secara sembarangan, yang dapat membuka peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang, seperti manipulasi dokumen atau praktik korupsi.
c. Kesulitan dalam Penyelesaian Sengketa Administrasi
Ketidak jelasan tata naskah desa dapat menimbulkan konflik administratif yang sulit diselesaikan, baik di tingkat desa maupun kabupaten, karena tidak adanya standar yang dapat dijadikan rujukan hukum.
3. Implikasi Terhadap Desa di Kabupaten Jepara
a. Desa Tidak Memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP)
Tata Naskah Desa berfungsi sebagai SOP dalam penyelenggaraan administrasi desa. Tanpa Perbup, desa akan kesulitan menjalankan fungsi administrasi secara tertib dan efisien.
b. Keterlambatan dalam Pelaporan dan Evaluasi
Laporan keuangan, pembangunan, dan program desa yang tidak sesuai standar dapat ditolak oleh pemerintah kabupaten atau pusat, sehingga menghambat pencairan anggaran seperti Dana Desa (DD) atau Alokasi Dana Desa (ADD).
c. Pengawasan dan Pembinaan yang Tidak Optimal
Pemerintah kabupaten juga akan mengalami kesulitan dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap desa karena tidak adanya tata naskah yang dapat dijadikan acuan bersama.
4. Solusi untuk Pemkab Jepara
a. Segera Menyusun Perbup Tata Naskah Desa
Melibatkan perangkat desa, BPD, dan tenaga ahli dalam menyusun Perbup yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan desa-desa di Jepara.
Mengacu pada Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 dan peraturan terkait lainnya.
b. Sosialisasi dan Pelatihan untuk Desa
Setelah Perbup diterbitkan, Pemkab Jepara perlu memberikan pelatihan kepada perangkat desa mengenai tata cara penerapan tata naskah desa agar implementasinya berjalan lancar.
c. Peningkatan Pengawasan dan Evaluasi
Pemkab harus membentuk tim khusus untuk memantau pelaksanaan tata naskah desa, memastikan kepatuhan terhadap Perbup, dan memberikan pembinaan bagi desa yang belum optimal.
5. Penutup
Ketiadaan Perbup Tata Naskah Desa di Pemkab Jepara dapat menyebabkan ketidakpastian hukum, ketidakefisienan pelayanan publik, dan risiko penyalahgunaan wewenang. Oleh karena itu, penting bagi Pemkab Jepara untuk segera menyusun dan menerapkan Perbup tersebut. Langkah ini tidak hanya memenuhi amanat peraturan perundang-undangan, tetapi juga mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Daftar Pustaka
1. Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2016). Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa. Jakarta: Kementerian Dalam Negeri.
2. Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Jakarta: Sekretariat Negara.
3. Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Jakarta: Sekretariat Negara.
4. Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sekretariat Negara.
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia. (2018). Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Jakarta: Sekretariat Negara.
6. Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2020). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Jakarta: Kementerian Dalam Negeri.
7. Hadikusuma, H. (2019). Manajemen Administrasi Pemerintahan Desa. Jakarta: Pustaka Rakyat.
8. Bappeda Kabupaten Jepara. (2023). Laporan Pembangunan dan Pengelolaan Desa di Kabupaten Jepara. Jepara: Bappeda Kabupaten Jepara.
9. Tjokroamidjojo, B. (2000). Prinsip-Prinsip Administrasi Negara. Jakarta: Gramedia.
10. World Bank. (2022). Good Governance in Village Administration: A Global Perspective. Washington DC: World Bank Publications.
Penulis adalah Ketum Inaker