OGAN ILIR, MDI.COM – Anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir terima aksi damai Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan di halaman gedung DPRD Ogan Ilir. Selasa (16/10/2024).
Bukan tanpa alasan, aksi demo tersebut menuntut agar oknum kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang adalah Kasat Pol PP Ogan Ilir inisial K di adili dan di berikan tindakan tegas.
Selain itu masa aksi yang menamakan dirinya Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatra Selatan (SPM Sumsel) itu juga mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir untuk berkoordinasi dengan Pjs Bupati untuk menonaktifkan yang bersangkutan dan segera memproses pemecatan oknum kepala OPD tersebut dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Yang bersangkutan telah melanggar UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Terutama pasal 9 yang menyatakan seorang ASN yang hendak menikah lagi harus mendapat izin atasanya dan istri pertama. Jika melanggar maka sanksinya pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp 600 ribu,” kata Yopi dalam aksinya. Selasa, 16 Oktober 2024.
Lebih lanjut katanya pejabat Inisial K ini, selain melanggar peraturan juga melanggar kode etik sebagai pejabat publik juga telah memalsukan identitas pekerjaannya yang dibuat pegawai swasta padahal adalah seorang ASN.
Massa aksi di terima oleh Anggota DPRD Ogan Ilir dari fraksi PDIP, Amir Hamzah didampingi anggota DPRD lajnya yakni M. Ikbal dari Gerindra, Sayuti dari PKS dan Zahrudin dari PPP. menanggapi permasalahan itu Amir mengatakan akan menindaklanjuti dan memproses apa yang menjadi tuntutan massa aksi tersebut.
“Terusterang bukan kalian saja yang malu tetapi kami selaku DPRD Ogan Ilir juga merasa malu. Seorang pejabat tinggi yang di percaya bupati menyalahgunakan kewenangannya, mempermainkan perempuan yang jelas-jelas telah ada aturanya. Memang perlu di pecat bahkan bila perlu di obakkan (dipenjarakan),” tegas Amir.
Jika memang benar apa yang menjadi tuntutan masa aksi itu kata Amir dirinya akan menjadi yang terdepan menyuarakan agar oknum kepala OPD tersebut di adili.
“Sebagai kasat Pol PP yang tugasnya adalah menegakkan Perda seharusnya yang bersangkutan memberi contoh bukan dia yang melanggar aturan,” katanya