Mediadoetaindonesia.com
Tarempa, Kamis 3 Oktober 2024, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas mengadakan pembentukan Forum Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP) bersama perwakilan masyarakat, SKK Migas dan KKKS konsorsium Natuna Barat yaitu Medco E&P, Star energy dan Harbour energy.
Dalam pertemuan tersebut terjadi kericuhan karena pihak SKK Migas dan KKKS enggan membuka data CSR yang pernah di keluarkan kepada masyarakat anambas. ” sebelum forum ini di lanjut, kami minta SKK migas dan KKKS untuk membuka data CSR yang pernah di keluarkan kepada masyarakat anambas, apa saja itemnya dan berapa pagu anggarannya. Kita semua harus terbuka dalam hal ini, apa susahnya membuka data CSR tersebut, toh semua pengeluaran perusahaan untuk aktivitas produksi migas ini di klaim ke negara, masyarakat berhak tau, karena selama ini bahkan Pemerintah daerah pun tidak di beri tau data tersebut, kecuali ada permainan gelap atau korupsi di dalamnya” kata eko pratama salah satu peserta Rapat.
Setelah aksi unjuk rasa di matak base 18 september 2024 lalu, pemerintah daerah kabupaten Kepulauan Anambas telah bersurat kepada SKK Migas Sumbagut untuk meminta data CSR KKKS konsorsium natuna barat, namun hingga pembentukan forum TJSLP kamis 3 oktober kemarin data itu tidak kunjung di berikan oleh SKK migas sumbagut atau KKKS. Ini kan pelik, ada apa sebenarnya? kami menduga kuat ada permainan gelap di sini. Kami dari aliansi anambas menggugat (ALAM) telah mengumpulkan beberapa data CSR yang pernah di keluarkan KKKS, salah satu perusahaan sudah saya kantongi data CSRnya, kita akan hitung pagunya, jika tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, kami akan mengambil langkah hukum dan gerakan yang lebih serius, jika demo adalah satu-satunya jalan untuk menemukan keadilan, kami pastikan itu akan terjadi lagi. Sudah lama sekali masyarakat kami bahkan pemerintah daerah kabupaten kepulauan anambas di kangkangi haknya oleh SKK Migas dan Konsorsium Natuna Barat. Tegas eko pratama.
Terkait Participating interest (PI 10%), kami juga akan kejar terus, kalau tidak di urai benang kusutnya sampai kapanpun Hak partisipasi pengelolaan migas oleh pemerintah daerah melalui BUMD ini tidak akan pernah terwujud. ” saya heran, dari 2027 Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 ada, sampai Detik ini Pemerintah Daerah tidak ada progres baik itu di provinsi maupun kabupaten, jadi tidak salah kalau saya menduga ada permainan di sini, karena logikanya begini, lebih baik menyuap satu dua orang pejabat, dari pada harus berbagi saham 10 % dengan Pemerintah Daerah, selain itu data lifting, cadangan serta cost juga menjadi transparan, kami akan segera kejar ini ke Pemerintah Provinsi. Tandas eko.
Kami juga sangat kecewa, undangan pemerintah daerah kabupaten kepulauan anambas di anggap remeh, Pemda mengundang Kepala SKK Migas sumbagut yang di hadirkan hanya staff yang tidak bisa mengambil keputusan, begitu juga dengan Medco E&P natuna, Star Energy dan Harbour. Ini adalah bentuk penghinaan terhadap masyarakat anambas. Kita tidak pernah anti dengan investasi, sepanjang investasi tersebut berkeadilan dan mendatangkan manfaat bagi semua pihak. Anambas sebagai garda terdepan NKRI akan selalu Merah putih tetapi kami Menolak tunduk dengan segala bentuk ketidakadilan. Tutup eko.