mediadoetainronesia.com _ Rembang || Pada Sabtu pagi (31/08/2024), puluhan warga Desa Tahunan, Kecamatan Sale, Kabupaten Rembang, berkumpul di atas lahan milik Kusno untuk menyuarakan tuntutan mereka terkait sengketa tanah yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Kusno dan warga mendesak agar PT OMYA segera menghentikan aktivitas penambangan di lahan seluas 5 hektare di petak 347, yang mereka klaim dilakukan tanpa izin dan kompensasi yang jelas.
Menurut Kusno, dirinya tidak pernah menjual atau menyerahkan hak atas tanah tersebut kepada pihak mana pun. Namun, PT OMYA telah lama melakukan pengerukan tanpa memberikan keuntungan apa pun kepada pemilik lahan. Meskipun mediasi sudah dilakukan beberapa kali, tidak ada titik temu antara Kusno dan PT OMYA. Bahkan, ketika Kusno menggugat perusahaan tersebut ke Pengadilan Negeri Rembang, kasusnya belum juga menghasilkan kesepakatan, hingga akhirnya gugatan tersebut dicabut.
“Tujuan kami melakukan aksi ini adalah untuk menetapkan batas-batas lahan yang jelas. Jika PT OMYA terus melanggar, kami akan melakukan perlawanan dengan dukungan seluruh warga,” ujar Kusno dengan tegas.
Nuryati, istri Kusno, juga menunjukkan ketegasan yang sama. Ia menyatakan bahwa lahan tersebut adalah miliknya berdasarkan sertifikat yang atas nama suaminya, dan tidak ada izin dari mereka untuk PT OMYA melanjutkan penambangan. “Ini tanah kami, dan kami tidak pernah memberikan izin. Kami akan terus memperjuangkan hak kami,” kata Nuryati dengan penuh semangat.
Tokoh masyarakat setempat, Haji Suwedi, turut mendukung langkah warga dalam memperjuangkan hak atas tanah mereka. Ia menegaskan bahwa Kusno tidak pernah terlibat dalam transaksi jual beli tanah, dan tiba-tiba PT OMYA, sebagai perusahaan asing, melakukan pengerukan tanpa persetujuan.
“Kami menuntut keadilan dan meminta kompensasi atas lahan yang telah dikeruk selama ini. Ini adalah tanah kelahiran kami, dan kami tidak akan tinggal diam,” tegas Haji Suwedi.
Usai aksi tersebut, beberapa media berusaha meminta tanggapan dari pihak PT OMYA yang beroperasi di Dusun Tuder, Desa Wonokerto. Namun, perusahaan tersebut tidak memberikan komentar karena tidak beroperasi pada akhir pekan, sehingga tidak ada respons langsung terkait tuntutan warga Desa Tahunan. (Aji/red)